EKSEKUTIFKatinganNEWS

Bupati Katingan Evaluasi Kinerja ASN, Soroti SKP hingga Fake GPS

3
×

Bupati Katingan Evaluasi Kinerja ASN, Soroti SKP hingga Fake GPS

Sebarkan artikel ini
Keterangan : Bupati Katingan Saiful memimpin rapat koordinasi evaluasi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan bertempat di Rumah Jabatan Bupati Katingan(Istimewa)

KASONGAN – Bupati Katingan Saiful memimpin rapat koordinasi evaluasi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala BKPSDM, Asisten III Sekretariat Daerah, Inspektur Kabupaten, serta para kepala perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dalam arahannya, Saiful menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan kedisiplinan ASN guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Ia menyebutkan, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut, yakni penyusunan dan pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penyalahgunaan sistem absensi berbasis GPS, serta penegakan sanksi disiplin.

Terkait SKP, Saiful menegaskan bahwa setiap ASN wajib menyusun target kinerja yang terukur dan sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing.

“SKP harus disusun dengan baik dan dilaksanakan secara nyata. Jangan hanya formalitas, tetapi harus mencerminkan kinerja yang sesungguhnya,” kata Saiful.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan teknologi dalam sistem absensi, khususnya penggunaan aplikasi fake GPS untuk memanipulasi kehadiran.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena menyangkut integritas sebagai aparatur negara.

“Absensi itu adalah bentuk kejujuran. Jika masih ada yang menggunakan fake GPS, itu berarti ada niat untuk tidak jujur. Hal ini tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saiful menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menegakkan disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi bagi pegawai yang melanggar.

“Jika ada ASN yang tidak hadir selama 10 hari tanpa keterangan, maka akan diproses dan diberikan sanksi. Ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” tegasnya.(B1)