JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan upaya perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil.
Hingga 10 April 2026, platform TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Meutya menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital, khususnya di Indonesia.
Ia menjelaskan, TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepada pemerintah, mempublikasikan batas usia minimal 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala.
Menurut Meutya, langkah tersebut menjadi awal yang positif sekaligus bentuk perlindungan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan orang tua.
Pemerintah pun mendorong platform digital lainnya untuk segera melaporkan langkah penanganan akun anak di bawah umur sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, terkait platform Roblox, pemerintah mencatat adanya sejumlah penyesuaian yang dilakukan secara global, termasuk penambahan fitur keamanan.
Namun, penyesuaian tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.
“Masih ada celah yang memungkinkan komunikasi dengan orang tidak dikenal,” kata Meutya.
Karena itu, pemerintah menyatakan Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap aturan tersebut.
Meutya menegaskan, kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.
“Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan,” tegasnya.(B1)












