EKSEKUTIFHOMEKatinganNEWSNUSANTARA

Edaran Bupati Katingan Wajibkan Alat Pemadam di Kantor dan Usaha

25
×

Edaran Bupati Katingan Wajibkan Alat Pemadam di Kantor dan Usaha

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Bupati Katingan Saiful (Foto : B1)

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerbitkan surat edaran tentang penyediaan alat proteksi kebakaran di seluruh bangunan gedung, baik milik pemerintah maupun tempat usaha.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah dan menanggulangi potensi kebakaran di wilayah tersebut.

Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 0034.2/8 Tahun 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta para pelaku usaha di Kabupaten Katingan.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan jiwa, perlindungan aset, serta menjaga lingkungan dari risiko kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap kantor instansi pemerintah dan tempat usaha wajib menyediakan alat proteksi kebakaran di lokasi masing-masing.

“Alat proteksi kebakaran yang dimaksud paling sedikit berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang memenuhi standar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dalam keterangan tertulis Bupati Saiful, Senin 9 Maret 2026.

Selain itu, APAR harus dipasang di tempat yang mudah dijangkau, dilengkapi dengan tanda yang jelas, serta dilakukan pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala agar selalu siap digunakan.

Pemkab Katingan melalui instansi yang membidangi pemadam kebakaran juga akan melakukan inspeksi proteksi kebakaran secara berkala pada bangunan gedung di wilayah tersebut.

Inspeksi tersebut meliputi pemeriksaan ketersediaan, kondisi, fungsi, hingga kesesuaian alat proteksi kebakaran dengan aturan yang berlaku.

“Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan inspeksi dan menyediakan sarana proteksi kebakaran sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan terlindungi dari bahaya kebakaran di Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (B1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *