Hukum dan KriminalKatinganNEWS

28 Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi PDAM Katingan Terus Diusut

70
×

28 Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi PDAM Katingan Terus Diusut

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kepala Kejari Katingan, Gatot Haryono SH MH, hadir didampingi Kasi Pidsus Robi Kurnia Wijaya SH MH serta Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik SH, Saat sampaikan Press release kepada beberapa Awak media

KASONGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil membukukan sederet capaian dalam penanganan perkara korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025. Hal ini disampaikan dalam press release di Aula Kejari Katingan, Rabu (10/12/2025).

Kepala Kejari Katingan, Gatot Haryono SH MH, hadir didampingi Kasi Pidsus Robi Kurnia Wijaya SH MH serta Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik SH. Dalam keterangannya, Gatot membeberkan upaya penegakan hukum yang dilakukan jajarannya selama tahun 2025.

Pada tahap penyelidikan, Pidsus menangani beberapa kasus bernilai besar. Mulai dari dugaan penyelewengan Dana Hibah Masjid Haji Gumerman, indikasi penyimpangan Dana Desa Tewang Tampang tahun 2023–2024, hingga dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa di PDAM Katingan.

“Bahkan satu kasus telah naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025,” ujarnya.

Masuk ke tahap penyidikan, Pidsus fokus pada dua perkara utama. Pertama, dugaan korupsi Dana Desa Tewang Papari periode 2017–2022 yang saat ini telah naik ke penuntutan. Kedua, dugaan penyimpangan anggaran dan proses PBJ PDAM tahun 2023–2024 yang masih berjalan dengan pemeriksaan intensif terhadap 28 saksi.

Tak berhenti di situ, seksi Pidsus juga mencatat progres pada tahap penuntutan. Perkara korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Disbudparpora tahap IV tahun anggaran 2023 berhasil dirampungkan. Bahkan eksekusi terhadap para terpidana dilakukan pada Agustus 2025.

Sementara itu, perkara Dana Desa Tewang Papari saat ini tengah memasuki proses persidangan. Gatot menyebut, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kejari dalam menuntaskan perkara hingga ke meja hijau.

Dalam hal eksekusi, Pidsus menyelesaikan dua eksekusi penting sepanjang 2025. Pertama terkait terpidana kasus Dana Desa Sabaung, dan kedua terhadap terpidana kasus pembangunan GOR. Dari dua perkara ini, kejaksaan turut berhasil memulihkan kerugian keuangan negara.

Sepanjang 2025, total uang pengganti yang berhasil disetor ke kas negara mencapai Rp270.942.000. Gatot menuturkan, angka tersebut merupakan bukti komitmen Kejari memproses perkara hingga ke tahap pemulihan aset.

Secara total, Seksi Pidsus Kejari Katingan menuntaskan sembilan target kegiatan penanganan perkara korupsi dengan capaian 100 persen. Perkara yang ditangani didominasi isu strategis seperti dana desa, hibah, hingga pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melalui capaian ini, Gatot menegaskan komitmen Kejari memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami pastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *