Hukum dan KriminalKatinganNEWS

Dana Desa Dikorupsi, Kejari Katingan Terima Uang Pengganti Miliaran Rupiah

29
×

Dana Desa Dikorupsi, Kejari Katingan Terima Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Foto : Kajari Katingan, Gatot Haryono, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Robi Kurnia Wijaya, SH, MH dan Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, SH menyerahkan uang pengganti serta denda dari terpidana H. Asang Triasha kepada pihak bank, Kamis (05/02)

KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menerima pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana H. Asang Triasha dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

Pembayaran tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Robi Kurnia Wijaya, SH, MH, serta Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, SH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Katingan, Kamis (5/2/2026) sore.

Kajari Katingan menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 24 Agustus 2022, Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PT Plk tanggal 3 Oktober 2022, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 958/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023.

“Total uang yang kami terima hari ini sebesar Rp2.050.400.000 sebagai pembayaran pidana uang pengganti, serta uang denda sebesar Rp300.000.000,” ujar Gatot.

Menurutnya, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat melalui pengembalian kerugian negara.

Gatot menegaskan, pembayaran uang pengganti merupakan salah satu pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebesar harta yang diperoleh pelaku.

“Karena terpidana telah membayar uang pengganti Rp2.050.400.000 dan denda Rp300.000.000, maka pidana tambahan berupa dua tahun penjara serta enam bulan kurungan tidak perlu dijalani. Terpidana hanya menjalani pidana pokok,” jelasnya.

Selanjutnya, uang pengganti dan denda tersebut akan segera disetorkan ke kas negara melalui Bendahara Penerima Kejari Katingan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Kajari juga menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, terdakwa H. Asang Triasha dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.400.000. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dirampas untuk negara, dan apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Gatot turut memaparkan secara singkat kronologi perkara. Terdakwa berperan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan jalan tembus antar 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2020.

“Pelaksanaan pekerjaan tidak melalui proses tender, melainkan penunjukan langsung. Sebanyak 11 desa masing-masing menyerahkan dana sebesar Rp500 juta, sehingga total dana yang diterima terdakwa mencapai Rp5,5 miliar,” pungkasnya. (B1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *