HOMEHukum dan KriminalKatingan

Polisi Tangkap AN dengan Barang Bukti Ganja 39,40 Gram

16
×

Polisi Tangkap AN dengan Barang Bukti Ganja 39,40 Gram

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Tersangka dan barang bukti paket ganja di amankan di  Polres Katingan

KASONGAN – Aparat Kepolisian dari Polres Katingan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AN (34) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 39,40 gram.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di pinggir Sungai Jalur 5, Desa Makmur Utama, Kecamatan Katingan Kuala.

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya plastik hitam yang dilengkapi nomor resi pengiriman serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi menjelaskan, narkotika tersebut dikirim menggunakan salah satu jasa ekspedisi. Saat dilakukan penyelidikan, posisi paket berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Informasi awal kami terima dari Bareskrim Polri terkait adanya paket berisi narkotika jenis ganja,” ujar Affan Efendi dalam keterangannya,Pada  Selasa (10/2/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Katingan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan sebuah paket mencurigakan yang diketahui dikirim menggunakan akun media sosial Instagram.

Petugas selanjutnya melakukan metode controlled delivery untuk mengungkap dan memastikan pemilik paket narkotika tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan AN sebagai penerima paket.

“Pada hari Selasa sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka AN berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AN telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Katingan menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan.

“Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika di wilayah Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (B1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *