Hukum dan KriminalKatingan

Kejari Katingan Pastikan Pemusnahan Barbuk Dilakukan Transparan

38
×

Kejari Katingan Pastikan Pemusnahan Barbuk Dilakukan Transparan

Sebarkan artikel ini
Foto : Kejari Katingan, Kasat Narkoba Polres Katingan, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, Kodim 1019/Katingan, Kabag Hukum Setda Katingan, serta sejumlah instansi terkait

KASONGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Katingan pada Kamis (20/11)

Kegiatan tersebut digelar secara terbuka dan turut dihadiri jajaran Kejari Katingan, Kasat Narkoba Polres Katingan, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, Kodim 1019/Katingan, Kabag Hukum Setda Katingan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kepala Kejari Katingan, Gatot Haryono, menjelaskan bahwa sebagian barang bukti narkotika sebenarnya telah dimusnahkan lebih dulu pada tahap penyidikan. Barang bukti itu digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminal forensik di Polres Katingan sehingga tidak lagi berada di Kejari.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut merupakan barang bukti yang disisihkan khusus untuk pembuktian di persidangan. Setelah perkara memperoleh putusan inkracht, Kejari wajib menindaklanjuti amar putusan dengan melakukan pemusnahan.

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Maksudnya, Barang bukti yang inkracht pada periode Juni hingga Oktober 2025,” ujar Gatot.

Pada momentum itu, Kejari Katingan memusnahkan barang bukti dari 60 perkara pidana. Totalnya mencapai 280 item yang berasal dari beragam kategori kasus.

“Di antaranya narkotika sebanyak 33 perkara, orang dan harta benda 8 perkara, serta keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 19 perkara,” jelas Gatot.

Ia menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mengurangi risiko hilang atau rusaknya barang bukti apabila disimpan terlalu lama.

Gatot menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang tulus dan ikhlas menghadiri acara pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.(B1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *