KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Katingan menggelar rapat tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Katingan, Senin (6/4/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Katingan, Saiful, didampingi Wakil Bupati Firdaus, serta dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, dan pejabat terkait lainnya.
Bupati Saiful menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah agar implementasi kebijakan transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan efektif dan efisien, tanpa mengesampingkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Perlu segera disusun surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan di daerah. Ini juga penting agar masyarakat memahami kebijakan yang diterapkan dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Saiful dalam arahannya.
Ia juga meminta setiap perangkat daerah menyusun laporan pelaksanaan secara terstruktur dan terukur. Format laporan tersebut telah disiapkan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) guna memudahkan proses pemantauan dan evaluasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Katingan, Christian Rain, menjelaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) merupakan arahan pemerintah pusat yang penerapannya diatur secara selektif. Sejumlah layanan esensial tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), seperti layanan kesehatan, perizinan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.
“Hari Jumat direncanakan sebagai hari pelaksanaan WFH dengan skema maksimal 50 persen pegawai. Namun perangkat daerah yang memberikan layanan langsung tetap harus menjalankan tugas secara penuh di kantor,” jelasnya.
Selain itu, Ia mengatakan efisiensi juga menjadi perhatian dalam kebijakan ini, termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, optimalisasi rapat daring, serta penggunaan kendaraan dinas secara lebih bijak.
Menurutnya persoalan kelistrikan yang masih menjadi perhatian, terutama terkait potensi kebakaran akibat kabel listrik yang sudah tua atau pemasangan yang tidak sesuai standar.
Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan oleh pihak PLN hingga ke tingkat kecamatan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan kelistrikan.
Di sisi lain, perwakilan Ortal menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib berada di rumah dan tetap responsif terhadap arahan pimpinan. Ketentuan teknis, termasuk mekanisme absensi, akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran resmi.
“Seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menjalankan kebijakan secara terstruktur dan akuntabel, sekaligus memastikan pelayanan publik di Kabupaten Katingan tetap optimal,” pungkasnya.(B1)












