EKSEKUTIFNEWSPemkab Katingan

Bupati Katingan Tegaskan Penonaktifan Direktur PDAM Sesuai Aturan

20
×

Bupati Katingan Tegaskan Penonaktifan Direktur PDAM Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi mengugkapkan keluhan pelayan PDAM

KASONGAN – Bupati Katingan Saiful menegaskan bahwa keputusan penonaktifan sementara Direktur PDAM Kabupaten Katingan dilakukan berdasarkan kewenangan kepala daerah dan telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saiful menjelaskan, langkah tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan usulan Dewan Pengawas PDAM sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Katingan menjaga tata kelola perusahaan daerah agar berjalan sesuai aturan.

“Penonaktifan sementara Direktur PDAM ini merupakan wewenang Bupati Katingan selaku kepala daerah dan juga merupakan usulan Dewan Pengawas,” tegas Saiful, Rabu 4 Februari 2026.

Menurutnya, keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni kewenangan kepala daerah, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas maupun Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Saiful menyebutkan, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 secara rinci mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian maupun penonaktifan Direksi BUMD, termasuk PDAM.

“Langkah yang diambil ini berdasarkan dasar hukum dan kewenangan Kepala Daerah, termasuk melalui RUPS serta ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Permendagri tersebut, khususnya Pasal 54, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penonaktifan Direktur PDAM, antara lain apabila yang bersangkutan berstatus tersangka tindak pidana, termasuk kasus korupsi atau tindak pidana lainnya.

Selain itu, penonaktifan juga dapat dilakukan apabila Direktur PDAM melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan daerah dan negara, memiliki kinerja buruk berdasarkan penilaian kinerja, atau melakukan pelanggaran disiplin serta kebijakan yang bertentangan dengan Pemerintah Daerah.

“Penonaktifan Direktur PDAM dapat dilakukan apabila berstatus tersangka tindak pidana, melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, kinerjanya buruk, atau melanggar disiplin dan kebijakan,” jelas Saiful.

Terkait kasus Direktur PDAM Kabupaten Katingan saat ini, Saiful menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian status hukum dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Untuk kasus Direktur PDAM Kabupaten Katingan, disposisi kami masih menunggu kepastian status hukum dari Kejaksaan Negeri Kasongan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Katingan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga menaruh perhatian serius terhadap pelayanan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

“Apabila sudah ada kepastian hukum terkait penanganan kasus ini, pemerintah daerah akan segera mengambil langkah-langkah perbaikan terhadap pengelolaan PDAM,” pungkasnya.(KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *