Hukum dan KriminalKatinganNEWS

Kejar-kejaran Malam Hari, Bandar Sabu Katingan Tertangkap 

1
×

Kejar-kejaran Malam Hari, Bandar Sabu Katingan Tertangkap 

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Ketiga pelaku berinisial MS (31), TR (35) dan IP (39) dan barang bukti di amankan di rotan Mapolres Katingan

KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan berhasil meringkus diduga bandar narkoba berinisial MS (31). Pelaku ditangkap setelah berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam ban sepeda motor yang disimpan di dalam mobil.

Penangkapan terhadap MS berlangsung dramatis dan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian. Pelaku berusaha melarikan diri saat hendak dihentikan oleh petugas di jalan.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi mengatakan, aksi pengejaran terjadi ketika petugas mencoba menghentikan kendaraan pelaku.

“Penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas,” kata Affan dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan tambang Galangan, Jalan Baun Bango Km 11, Desa Tumbang Liting.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di lokasi pada 7 April 2026 sekitar pukul 14.40 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial TR (35) dan IP (39). Dari lokasi, ditemukan empat paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Hasil pengembangan kemudian mengarah pada seorang bandar yang disebut akan melintas pada malam hari menggunakan mobil sambil membawa sabu.

Sekitar pukul 20.42 WIB, kendaraan pelaku terpantau melintas di Km 25 Desa Hampalit. Saat akan dihentikan, pelaku melarikan diri dan sempat menabrak mobil petugas.

Polisi kemudian mengejar hingga berhasil menangkap MS di kediamannya di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah sekitar pukul 21.45 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat kotor 26,88 gram.

“Ketiga pelaku kini diamankan di Polres Katingan dan dijerat Pasal 114 serta Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (B1)